BLOG

BSS Update

Monday, 22 May 2017 13:35

5 Cara Unik Tertibkan Parkir Liar

Parkir liar sudah menjadi permasalahan yang sangat sering terjadi di Indonesia. Meskipun peraturan demi peraturan untuk menertibkan parkir sudah diberlakukan, namun pada kenyataanya masih banyak pengendara yang melanggar peraturan tersebut. Bahkan, pada umumnya pengendara sudah mengetahui konsekuensi jika melanggar atau parkir sembarangan, tapi peraturan parkir kadang tidak diindahkan oleh pengguna jalan. Karena peraturan parkir dinilai kurang tegas dalam menertibkan parkir. Parkir liar bukan hanya melanggar peraturan, tapi juga mengganggu pengguna jalan lain, karena kegiatan ini hanya menguntungkan satu pihak saja tapi malah merugikan pihak lain. Apalagi jika parkir liar bertumpuk di tepi jalan, maka arus jalan menjadi terganggu dan memperlambat aktifitas pengguna jalan lain.

Berikut adalah 5 cara unik yang dilakukan di berbagai tempat untuk mengatasi parkir liar:

1. Wheel Clamp

Wheel clamp adalah alat yang dibuat untuk menahana kendaraan agar tidak bergerak. Di beberapa tempat, wheel clamp justru dipakai untuk mengatasi parkir liar. Dengan memasangkan clamp pada kendaraan yang melanggar aturan parkir, maka kendaraan tersebut tidak bisa bergerak karena ban kendaraan dikunci. Pengendara yang melanggar akhirnya terpaksa harus membayar denda parkir terlebih dahulu agar pihak yang berwajib membuka kunci wheel clamp agar kendaraan bisa digunakan kembali. Jika pengendara memaksa untuk menjalankan kendaraannya saat wheel clamp masih terpasang, ban kendaraan malah rusak.

Cara ini dianggap ampuh untuk mencegah parkir liar karena memberi efek jera pada yang melanggar. Di Indonesia, meskipun Wheel clamp belum populer digunakan, namun sudah ada beberapa kota yang menerapkan sistem ini. Wheel clamp sendiri sudah sangat banyak digunakan di negara lain untuk menertibkan parkir, contohnya Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, dan lainnya.

2. Derek

Derek, atau juga disebut towing adalah salah satu cara yang dinilai ampuh untuk membuat jera para pengendara yang suka parkir liar dan sembarangan. Sangat jarang terjadi ketika kendaraan diderek, kendaraan tersebut ternyata sudah pernah diderek sebelumnya. Sebagian besar ternayata adalah kendaraan yang baru pertama kali diderek. Jika kendaraan sudah terlanjur di derek oleh pihak penertib parkir, maka pemilik kendaraan mau tidak mau harus berurusan ke pihak yang berwajib atau pengelola parkir agar mendapat kembali kendaraan mereka.

3. Ban Dikempeskan

Cara paling instan untuk membuat jera pengguna jalan yang gemar paling liar adalah dengan mengempeskan ban kendaraan milik mereka. Akhirnya, pengendara yang parkir sembarangan harus menghabiskan uang mereka untuk ke bengkel dan memperbaiki ban hanya gara-gara parkir sembarangan.

4. Kendaraan Disembunyikan

Di salah satu daerah di Indonesia, karena warga yang resah akibat ulah pengendara yang suka parkir liar, salah satu motor yang diparkir sembarangan digotong ramai-ramai oleh warga dan dipindahkan ke tempat yang jauh dari lokasi semula. Pemilik motor tersebut sangat kaget saat mengetahui bahwa motornya sudah tidak berada ditempat terakhir ia memarkirkan motornya. Akhirnya ia sadar kalau ia sudah melanggar aturan dan parkir sembarangan dan sudah mengganggu warga sekitar.

5. Rambu/ Tanda Larangan Parkir

Bukan cuma pihak berwajib ataupun pengelola parkir yang menertibkan parkir liar. Kadang, warga setempat yang merasa terganggu akibat parkir sembarangan juga punya cara sendiri untuk menertibkan parkir liar. Ada warga yang memasang tulisan larangan parkir dengan menuliskan yang tidak hanya berisi larangan parkir, tapi juga mengancam akan membuat bocor ban kendaraan bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Bukan hanya itu saja, masih ada banyak bentuk larangan lain yang dipakai untuk menakut-nakuti pengguna jalan yang ingin parkir sembarangan.

Sebagai pengguna jalan yang baik, kita seharusnya punya kesadaran untuk lebih disiplin dalam berkendara dan memarkir kendaraan. Jika pengguna jalan bisa disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, maka semua pihak akan merasa nyaman dan aman dalam berkendara.

Read 3774 times

Hubungi Kami

Head Office

Makassar

Graha Boulevard Blok A1-1, Kawasan Summarecon Mutiara, Bulurokeng, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90242

Branch Office

Jakarta

Dinamika Office Lt. 4 Jl. Kesehatan No. 8, Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10160

Denpasar

Jl. Diponegoro No. 204 B, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali 80113

Manado

Lt. 2 Pasar Bersehati Manado, Sulawesi Utara

Surabaya

Ruko Plaza Segi 8 Blok B-806, Jln. Pattimura, Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Surabaya 60189

Representative Office

Salatiga

Jl. Jambewangi No. 1/5, Kota Salatiga, Jawa Tengah

© 2025 PT Bahana Security Sistem. All Rights Reserved. Website by JA