CAREER

Join Our Team

Administrator

Administrator

Thursday, 17 May 2018 09:54

PALANG PARKIR OTOMATIS SEKOLAH BANDUNG

Halo Bandung…!

Belakangan ini sedang marak aksi terorisme dibeberapa kota. Kebanyakan modus yang digunakan adalah menggunakan bom peledak yang dibawa dengan kendaraan, bisa motor atau mobil. Aksinya biasa dengan cara menerobos pintu gerbang area gedung yang notabene tidak memiliki palang portal, sehingga pelaku dapat melaksanakan aksinya dengan menerobos pintu gerbang gedung. Dari Rumah ibadah, kantor bahkan sekolah turut menjadi target ancaman terorisme.

Ancaman terorisme pada lingkungan sekolah menjadikan rasa khawatir bagi orang tua kepada anaknya yang sedang bersekolah. Salah satu tindakan preventif lingkungan sekolah terhadap aksi terorisme yang mengancam anak saat jam sekolah, salah satunya adalah dengan menggunakan palang parkir otomatis pada gate masuk/ keluar sekolah. Sehingga bagi yang tidak berkepentingan tidak dapat seenaknya masuk ke area sekolah.

 

Adapun list mesin parkir yang dibutuhkan untuk sekolah antara lain:

Pintu masuk :

  1. Dispenser Manless

  2. Barrier Gate MX 80

  3. Vehicle Loop Detector

  4. Micro Controller

  5. Printer Mini Thermal

  6. Ipcam outdoor + Stand

Pintu keluar :

  1. Barrier Gate MX 80

  2. Vehicle Loop Detector

  3. Ipcam outdoor + Stand

  4. USB Micro Controller

  5. CPU Kasir

  6. Barcode Scanner

  7. Printer Mini Thermal

  8. Ipcam outdoor + Stand

 

Yuk saatnya area parkir sekolah menggunakan palang parkir otomatis. Untuk pemesanan, serahkan pada BSS Parking ahlinya Palang Parkir Otomatis, hubungi 0813 3074 7725 (HP/WA).

 

Monday, 14 August 2017 08:41

Palang Otomatis untuk Gate Jalan Tol

Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna Jalan TOL serta alat kontrol bagi pengelola Jalan TOL, maka diperlukan alat yang dapat dipakai untuk membatasi/mengontrol laju kendaraan yang masuk dan keluar dari gerbang TOL.

Beberapa jalan TOL yang kita lihat biasanya menggunakan fasilitas Barrier gate atau Palang Otomatis khusus. Kenapa menggunakan palang otomatis khusus? karena gerbang TOL memiliki ciri khas sebagai berikut:

  1. Membutuhkan kecepatan dan responsive terbaik karena laju kendaraan yang tinggi
  2. Membutuhkan ketahanan karena jumlah/ kuantitas kendaraan yang melalui gerbang TOL, tinggi
  3. Membutuhkan teknologi yang tinggi dan terbaru karena perkembangan aplikasi dan sistem di TOL sangat cepat perubahannya (menyesuaikan dengan kebutuhan user)

Oleh karena itu, BSS parking menyediakan alat berupa Barrier gate / Palang otomatis yang KHUSUS disediakan bagi pengelola Jalan TOL di Indonesia. Beberapa keunggulan barrier gate TOL ini adalah:

  • Tahan panas
  • Kecepatan buka/tutup 1,2 sec
  • Bisa diaplikasikan/compatible dengan banyak software
  • Mudah di instalasi
  • Tersedia pilihan panjang 2 dan 3 meter
  • Konsumsi listrik relatif kecil

Spesifikasi dari Barrier Gate TOL ini sebagai berikut:

Jika Anda membutuhkan informasi terkait Produk Barrier Gate TOL ini, silahkan mengakses web BSS Parking atau hubungi kami di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan WA 0822.9218.0729/ 081.282.538.506

Apakah Anda termasuk pengendara yang sering terkena tilang atau denda? Pernahkah Anda menghitung berapa banyak yang sudah Anda habiskan untuk membayar denda tilang tersebut?

Ya, bukan cuma mengganggu kelancaran lalu lintas atau mengancam keamanan pengendara jalan lain. Melanggar peraturan lalu lintas juga berarti Anda harus membayar denda tilang sesuai dengan pasal denda tilang yang berlaku. Pastinya seluruh pengendara sudah mengetahui tentang peraturan lalu lintas yang berlaku, juga resiko yang harus ditanggung apabila si pengendara melanggar. Jika melanggar, sanksi yang harus dijalani bisa berupa denda tilang, ataupun kurungan. Rincian tentang besaran dan jenis denda tilang untuk pelanggaran peraturan lalu lintas diatur dalam UU No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tips Terhindar dari Denda Tilang

Berikut adalah beberapa contohnya:

  • 281, tidak memiliki SIM: Rp 1 juta/ 4 bulan kurungan penjara
  • 288 ayat 2, tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250 ribu/ 1 bulan kurungan penjara
  • 280, tanpa plat nomor, Rp 500 ribu
  • 285 ayat 2, tanpa spion atau lampu rem, Rp 250 ribu
  • 278, mobil tanpa kotak P3K, Rp 500 ribu
  • 287 ayat 1, langgar rambu Rp 500 ribu
  • 287 ayat 5, ugal-ugalan Rp 500 ribu
  • 289, tanpa seatbelt Rp 250 ribu
  • 291 ayat 1, tanpa helm Rp 250 ribu
  • 288 ayat 1, tanpa ban cadangan Rp 500 ribu

Sudah tahu kan resiko yang harus Anda tanggung jika melanggar peraturan lalu lintas. Tiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan lalu lintas, namun jangan lupa dengan tanggung jawab kita masing-masing. Mulailah dengan hal-hal kecil seperti menyiapkan surat-surat penting sebelum Anda berkendara, seperti SIM, STNK, atau KTP jika perlu, agar sewaktu-waktu jika ada pemeriksaan kelengkapan berkendara, Anda bisa terhindar dari tilang. Hal lain yang Anda harus perhatikan adalah kelengkapan kendaraan Anda, seperti kaca spion, lampu kendaraan, sabuk pengaman atau seatbelt  (khusus pengendara mobil), ataupun helm (khusus pengendara motor).

Selain kelengkapan berkendara, selama Anda berkendara, sebaiknya Anda menaati aturan rambu/ marka jalan, tidak parkir atau berhenti sembarangan, ataupun ugal-ugalan. Mari taati peraturan lalu lintas untuk kenyamanan dan keamanan bersama.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Pengendara Motor Nakal di Indonesia

Saturday, 12 August 2017 09:01

Tips Terhindar dari Denda Tilang

Seringkali pengendara mengabaikan hal-hal kecil yang perlu diperhatikan saat berkendara di jalanan. Sebagai warga Indonesia, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas. Tiap konsekuensi juga semestinya harus berani ditanggung jika memang sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Acap kali pengendara yang melanggar terkena tilang oleh pihak berwajib, dan biasanya ini disebabkan hanya karena mengabaikanhal-hal kecil yang seharusnya bisa disiapkan terlebih dahulu sebelum berkendara dan juga merupakan syarat utama dalam berkendara. Hal ini terdiri dari kelengkapan surat dan dokumen berkendara, serta kelengkapan kendaraan itu sendiri. Denda tilang sebenarnya bisa kita cegah agar kita tidak perlu lagi mengeluarkan uang hanya untuk membayar tilang karena melupakan hal-hal kecil:

Siapkan SIM

Hal utama yang perlu diingat dalam berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi. Banyak pengendara lupa mengurus perpanjangan SIM atau bahkan tidak memiliki SIM sama sekali, yang pada akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib dan membayar denda tilang. Padahal, pengendara bisa lebih tidak lagi perlu menghabiskan uang banyak karena membayar tilang jika kelengkapan SIM sudah dipersiapkan sebeumnya.

Berikut informasi biaya pengurusan perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50/2010 tentang tarif dan jenis PNPB:

  • Biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu dan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu
  • Biaya pembuatan SIM C Rp 100 ribu dan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu
  • Biaya asuransi Rp 30 ribu

Siapkan STNK

Surat kelengkapan lain yang tak kalah pentingnya adalah dengan SIM adalah STNK. Jangan malas untuk mengurus kelengkapan STNK anda. Luangkan waktu anda untuk memenuhi persyaratan-persyaratan penting sebelum berkemudi. Pengurusan STNK atau perpanjangan STNK bisa dilakukan di Kantor Samsat ataupun Kantor Samsat keliling. Untuk jalur yang lebih mudah aksesnya, anda bisa mengurusnya secara online. Dengan begitu, anda dapat terhindar dari denda tilang dan berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasang atau Siapkan Spion

Biasanya saat pihak yang berwajib sedang bertugas untuk memantau lalu lintas, hal yang paling mudah di sweeping  adalah spion kendaraan. Kerap kali sepeda motor hanya memasang 1 spion, sehingga pengendara akhirnya terkena tilang. Selain menghindari tilang, spion sangat penting dalam kelengkapan berkendara agar kita bisa memperhatikan pengendara lain, sehingga lalu lintas lebih aman dan nyaman.

Pasang atau Siapkan Lampu Kendaraan

Jika kelengkapan lampu kendaraan anda belum tersedia, segera pasang lampu kendaraan anda. Lampu kendaraan juga sering menjadi perhatian utama polisi saat sedang memantau lalu lintas.

Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Setiap orang berhak untuk menggunakan sarana dan prasarana umum termasuk jalanan. Hak tersebut juga harus dibarengi dengan kewajiban sebagai pengendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ketahui dan pelajari dahulu aturan-aturan yang berlaku agar tidak merugikan diri anda sendiri dan pengendara lainnya. Jadi jangan protes jika anda terbukti melanggar peraturan dan harus membayar denda tilang.

 

Jumlah kendaraan di Indonesia khususnya sepeda motor kian hari semakin bertambah. Motor memang salah satu jenis kendaraan yang paling banyak dipilih oleh penduduk Indonesia karena lebih mudah diperoleh, juga penggunaannya yang lebih praktis. Jika dibandingkan dengan mobil, motor memang jauh hemat, dan lebih praktis karena ukurannya yang kecil, sehingga mudah dikendarai kemana saja, dan tidak memakan banyak tempat parkir.

Tidak heran jika sepeda motor sepertinya menjadi alat tranportasi yang sudah sangat melengket dengan Indonesia karena jumlahnya yang sangat banyak, dan dari jenis brand yang beragam. Tidak hanya orang dewasa, sepeda motor juga banyak dikendarai oleh anak muda (remaja), bahkan anak-anak sekalipun, meskipun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang resmi.

Kehadiran sepeda motor di Indonesia memiliki hal positif, dan tentunya negatif. Sisi positifnya ialah sepeda motor meningkatkan mobilitas dengan biaya yang tidak terlalu tinggi, apalagi dengan kondisi transportasi umum di Indonesia yang kurang memadai dan tidak menjangkau seluruh tempat. Itu sebabnya motor menjadi favorit orang Indonesia. Di sisi lain, dampak buruk dari kondisi ini memang tak bisa dihindari dan dipisahkan dari realita transportasi Indonesia.

Mari bahas lebih lanjut mengenai dampak buruknya:

Parkir liar

Parkir liar sudah menjadi kebiasaan untuk pengendara motor nakal. Memang tarif parkir liar relatif lebih murah dibanding parkir resmi, namun hal inilah yang menjadi penyebab kemacetan, karena parkir liar biasanya mengambil area jalanan yang tidak seharusnya dijadikan lahan parkir.

Berhenti di sembarang tempat

Karena ukurannya yang kecil, ada beberapa pengendara motor yang tak taat aturan dan berhenti di sembarang tempat sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Kadang ada yang berhenti di pinggir trotoar untuk ngobrol dan nongkrong dengan teman, atau di pinggir jembatan, hanya untuk sekedar berfoto.

Membawa penumpang berlebih

Hal ini memang biasa dilakukan oleh kalangan remaja yang biasa membawa 3 orang untuk satu motor bahkan terkadang lebih. Saat mengendarai motor, seharusnya hanya membawa seorang penumpang, namun terkadang keselamatan tidak diindahkan.

Tidak memakai helm

Menggunakan helm adalah hal terutama yang harus diperhatikan saat berkendara dengans sepeda motor. Meskipun terdengar sederhana, namun helm-lah yang akan melindungi kepala pengendara jika terjadi kecelakaan  atau hal lain yang tidak diinginkan.

Mengambil jalur trotoar

Pemandangan pengendara motor yang mengambil jalur trotoar memang bukan hal yang jarang terlihat. Kebanyakan alasannya karena jalanan yang macet, sehingga mereka ingin menghemat waktu dan mengambil jalur trotoar. Namun tetap saja, trotoar bukan untuk digunakan oleh kendaraan, tapi untuk pejalan kaki yang juga harus diperhatikan keselamatan dan kenyamanannya. Tidak heran jika jumlah orang Indonesia enggan berjalan kaki, karena kondisinya yang kurang nyaman dan aman.

Melawan arus jalan

Banyak pengendara motor yang nekat melawan arus jalan untuk menghindari macet. Tidak hanya membahayakan pengendara lain, tapi juga bisa membahayakan pengendara motor itu sendiri.

Menerobos lampu lalu lintas

Tak jarang pengendara motor juga menerobos lampu lalu lintas. Kadang bisa lolos, namun kebiasaan ini bisa mengancam keselamatan pengendara lain.

Itu tadi beberapa kebiasaan buruk yang dilakukan pengendara motor nakal. Semoga menjadi pelajaran untuk pengendara lain agar keselamatan dan kenyaman berlalu lintas bisa terjaga. Bukan hanya untuk diri kita sendiri, namun juga pengendara lain yang punya hak dan kewajiban sama dalam menggunakan lalu lintas umum.

Saturday, 15 July 2017 12:49

Penawaran BSS

Tahukah anda kalau ternyata teknik parkir di tanjakan dan di jalanan yang rata ternyata berbeda. Ternyata jika parkir di jalanan yang bertanjakan, ban mobil sebaiknya agak dimiringkan atau diparkir membelok. Di Indonesia sendiri memang belum ada aturan khusus yang mengharuskan teknik memarkir khusus di jalanan bertanjakan. Namun, di beberapa tempat atau kota di dunia teknik parkir seperti ini sudah lama ditetapkan.

Salah satu kota yang memiliki aturan parkir khusus ini adalah kota San Fransisco. Di San Fransisco, pengendara bahkan bisa didenda jika memarkirkan kendaraan tanpa memiringkan ban mobil. Dalam peraturan parkir (parking guide) yang ditetapkan oleh SFMTA (San Fransisco Municipal Transportation Agency), aturannya mengharuskan bahwa ban kendaraan yang diparkirkan di jalanan bertanjakan harus dimiringkan minimal 3%. Jika kemiringan ban mobil kurang dari 3% dari sudut ban mobil, maka pengendara bisa didenda sejumlah 50 USD.

Ternyata peraturan ini punya tujuan khusus. Jika ingin berhenti, maka semua ban mobil harus dimiringkan, dengan begitu mobil tidak mudah mundur sendiri kebelakangan karena tanjakan. Dengan demikian, kendaraan juga tidak menabrak kendaraan lain yang mungkin diparkir dibelakang mobil anda. Meskipun terlihat sederhana, metode seperti ini memang lebih nyaman dan aman untuk pengguna jalan lain. Hanya dengan memiringkan ban mobil kendaraan, ternyata kita bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Bagaimana? Anda sebaiknya mencoba teknik parkir ini, agar berkendara menjadi lebih nyaman, dan lalu lintas juga menjadi aman.

Sumber: https://www.sfmta.com/getting-around/parking/how-park-legally

 

BSS Parking adalah perusahaan swasta lokal yang pertama kali hadir di Makassar sebagai perusahaan penyedia layanan pengeloaan parkir. BSS Parking menyediakan layanan pemasangan mesin parkir berupa palang parkir (boomgate), manless dispenser ticket (mesin tiket otomatis), pemasangan pos parkir, manajemen lahan parkir yang mencakup pengaturan lahan parkir, pemasangan rambu dan marka jalan, dan lainnya. BSS Parking juga melayani instalasi software parkir untuk memenuhi kebutuhan pengeloaan parkir dengan memanfaatkan teknologi untuk memudahkan dalam mengelola pendapatan parkir, sistem tiket, data kendaraan, data pelanggan, dan masih banyak lagi fitur yang kami sediakan. Perusahaan ini telah berpengalaman dalam pengelolaan parkir di berbagai jenis kawasan bisnis seperti, mall atau pusat perbelanjaan, rumah sakit, tempat wisata, gedung perkantoran, dan lainnya.

Namun, tidak hanya itu, BSS Parking tentunya juga menggunakan sistem tenaga kerja untuk membantu pengelolaan parkir di suatu kawasan. Salah satu komitmen layanan kami adalah menyediakan tenaga kerja outsourcing tenaga kerja parkir. Di setiap lokasi parkir yang kami kelola, kami selalu melakukan persiapan melalui beberapa proses tahan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang dapat diandalkan dalam mengelola lahan parkir. BSS Parking melakukan pembinaan, training, dan juga evaluasi yang bertahap untuk mempersiapkan tenaga kerja yang handal.

Tidak berhenti disitu, BSS Parking juga berkomitmen untuk menumbuhkan jiwa kepemimpinan masing-masing tenaga kerjanya melalui sistem evaluasi dan rewarding. Hal ini bertujuan agar masing-masing individual bisa berkembang menurut potensi masing-masing. Di BSS Parking sendiri, tenaga kerja yang kami siapkan terdiri dari beberapa komponen seperti SPL (Staff Pelayanan Lapangan), SPP (Staff Pelayanan Pos), Head of Location, Leader, Internal Control, Staff Administrasi, dan lainnya.

Jika Anda membutuhkan jasa pengelolaan parkir dari BSS Parking, kami siap menjadi mitra Anda untuk bekerjasama dalam mengelola fasilitas parkir.

Monday, 22 May 2017 13:35

5 Cara Unik Tertibkan Parkir Liar

Parkir liar sudah menjadi permasalahan yang sangat sering terjadi di Indonesia. Meskipun peraturan demi peraturan untuk menertibkan parkir sudah diberlakukan, namun pada kenyataanya masih banyak pengendara yang melanggar peraturan tersebut. Bahkan, pada umumnya pengendara sudah mengetahui konsekuensi jika melanggar atau parkir sembarangan, tapi peraturan parkir kadang tidak diindahkan oleh pengguna jalan. Karena peraturan parkir dinilai kurang tegas dalam menertibkan parkir. Parkir liar bukan hanya melanggar peraturan, tapi juga mengganggu pengguna jalan lain, karena kegiatan ini hanya menguntungkan satu pihak saja tapi malah merugikan pihak lain. Apalagi jika parkir liar bertumpuk di tepi jalan, maka arus jalan menjadi terganggu dan memperlambat aktifitas pengguna jalan lain.

Berikut adalah 5 cara unik yang dilakukan di berbagai tempat untuk mengatasi parkir liar:

1. Wheel Clamp

Wheel clamp adalah alat yang dibuat untuk menahana kendaraan agar tidak bergerak. Di beberapa tempat, wheel clamp justru dipakai untuk mengatasi parkir liar. Dengan memasangkan clamp pada kendaraan yang melanggar aturan parkir, maka kendaraan tersebut tidak bisa bergerak karena ban kendaraan dikunci. Pengendara yang melanggar akhirnya terpaksa harus membayar denda parkir terlebih dahulu agar pihak yang berwajib membuka kunci wheel clamp agar kendaraan bisa digunakan kembali. Jika pengendara memaksa untuk menjalankan kendaraannya saat wheel clamp masih terpasang, ban kendaraan malah rusak.

Cara ini dianggap ampuh untuk mencegah parkir liar karena memberi efek jera pada yang melanggar. Di Indonesia, meskipun Wheel clamp belum populer digunakan, namun sudah ada beberapa kota yang menerapkan sistem ini. Wheel clamp sendiri sudah sangat banyak digunakan di negara lain untuk menertibkan parkir, contohnya Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, dan lainnya.

2. Derek

Derek, atau juga disebut towing adalah salah satu cara yang dinilai ampuh untuk membuat jera para pengendara yang suka parkir liar dan sembarangan. Sangat jarang terjadi ketika kendaraan diderek, kendaraan tersebut ternyata sudah pernah diderek sebelumnya. Sebagian besar ternayata adalah kendaraan yang baru pertama kali diderek. Jika kendaraan sudah terlanjur di derek oleh pihak penertib parkir, maka pemilik kendaraan mau tidak mau harus berurusan ke pihak yang berwajib atau pengelola parkir agar mendapat kembali kendaraan mereka.

3. Ban Dikempeskan

Cara paling instan untuk membuat jera pengguna jalan yang gemar paling liar adalah dengan mengempeskan ban kendaraan milik mereka. Akhirnya, pengendara yang parkir sembarangan harus menghabiskan uang mereka untuk ke bengkel dan memperbaiki ban hanya gara-gara parkir sembarangan.

4. Kendaraan Disembunyikan

Di salah satu daerah di Indonesia, karena warga yang resah akibat ulah pengendara yang suka parkir liar, salah satu motor yang diparkir sembarangan digotong ramai-ramai oleh warga dan dipindahkan ke tempat yang jauh dari lokasi semula. Pemilik motor tersebut sangat kaget saat mengetahui bahwa motornya sudah tidak berada ditempat terakhir ia memarkirkan motornya. Akhirnya ia sadar kalau ia sudah melanggar aturan dan parkir sembarangan dan sudah mengganggu warga sekitar.

5. Rambu/ Tanda Larangan Parkir

Bukan cuma pihak berwajib ataupun pengelola parkir yang menertibkan parkir liar. Kadang, warga setempat yang merasa terganggu akibat parkir sembarangan juga punya cara sendiri untuk menertibkan parkir liar. Ada warga yang memasang tulisan larangan parkir dengan menuliskan yang tidak hanya berisi larangan parkir, tapi juga mengancam akan membuat bocor ban kendaraan bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Bukan hanya itu saja, masih ada banyak bentuk larangan lain yang dipakai untuk menakut-nakuti pengguna jalan yang ingin parkir sembarangan.

Sebagai pengguna jalan yang baik, kita seharusnya punya kesadaran untuk lebih disiplin dalam berkendara dan memarkir kendaraan. Jika pengguna jalan bisa disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, maka semua pihak akan merasa nyaman dan aman dalam berkendara.

Monday, 27 March 2017 10:00

Kenali Area Dilarang Parkir

Kita semua pasti sudah tahu soal rambu tanda larangan. Namun, ternyata tidak hanya tempat yang dipasang rambu tersebut yang merupakan area dilarang parkir. Untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, ada beberapa tempat yang juga merupakan area yang dilarang untuk parkir kendaraan, yaitu:

  • Sekitar tempat pejalan kaki & penyeberangan sepeda

  • Tikungan dan bahu jalan

  • Jembatan, jalan layang & terowongan

  • Perlintasan sebidang dan persimpangan

  • Muka pintu keluar masuk pekarangan

  • Sekitar rambu & lampu lalu lintas

  • Sekitar akses keran pemadam kebakaran (hidran)

Pada bagian kedua di UU No. 22 Tahun 2009 pasal 121, terdapat pengecualian untuk kendaraan dalam kondisi darurat. Dalam peraturan tentang perparkiran, kendaraan bermotor yang terpaksa parkir akibat kondisi darurat, pengemudi kendaraan tersebut wajib memasang tanda sebagai isyarat peringatan darurat seperti lampu isyarat atau segitiga pengaman, dan isyarat lainnya agar pengendara lain waspada dan berhati-hati.

Itulah beberapa informasi tentang area-area yang dilarang untuk parkir, semoga bermanfaat untuk kelancaraan dan kenyamanan pengguna lalu lintas.

 

Hubungi Kami

Head Office

Makassar

Graha Boulevard Blok A1-1, Kawasan Summarecon Mutiara, Bulurokeng, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90242

Branch Office

Jakarta

Dinamika Office Lt. 4 Jl. Kesehatan No. 8, Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10160

Denpasar

Jl. Diponegoro No. 204 B, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali 80113

Manado

Lt. 2 Pasar Bersehati Manado, Sulawesi Utara

Surabaya

Ruko Plaza Segi 8 Blok B-806, Jln. Pattimura, Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Surabaya 60189

Representative Office

Salatiga

Jl. Jambewangi No. 1/5, Kota Salatiga, Jawa Tengah

© 2025 PT Bahana Security Sistem. All Rights Reserved. Website by JA